Main Article Content
Abstract
This study aims to analyze legal protection for consumers in electronic transactions in Indonesia, focusing on the challenges faced by consumers and the effectiveness of existing regulations. The research issues include consumers' lack of understanding of their rights, dissatisfaction with dispute resolution mechanisms, and the high rate of online fraud. The methodology used is a qualitative approach with normative juridical studies, where data was collected through in-depth interviews with 50 respondents consisting of consumers, business actors, and legal experts. Additionally, documentation studies and direct observations were conducted to further explore consumer protection practices. The research results show that 76% of respondents feel they lack understanding of their rights as consumers, while 82% reported experiencing online fraud. Dissatisfaction with dispute resolution mechanisms reached 68%. These findings indicate the need for increased consumer education and improvements in dispute resolution mechanisms to make them more efficient. This study concludes that although consumer protection regulations exist, their implementation is still far from ideal. Therefore, it is recommended that the government and business actors collaborate to raise public awareness about consumer rights and strengthen regulations and transparency in electronic transactions.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Abdurrahman, M., & Iskandar, A. (2020). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi elektronik: Tinjauan terhadap UU. Jurnal Hukum Bisnis, 10(8), 15–25.
- Barkatullah, A. H., & Prasetyo, T. (2006). Bisnis e-commerce: Studi sistem keamanan dan hukum di Indonesia. Pustaka Pelajar.
- Dharmawan, N. K., & Wiryawan, A. (2023). Optimalisasi perlindungan hukum terhadap e-commerce websites dikaji dari perspektif hak kekayaan intelektual. Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 45–60.
- Fadilah, M. (2020). Perlunya Regulasi Khusus Untuk Melindungi Konsumen Di E-Commerce. Jurnal Ilmu Hukum Dan Peradilan, 5(1), 75–90.
- Fista, Y. L., Machmud, A., & Suartini, S. (2023). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177–189. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599
- Gunawan, W., & Yani, A. (2022). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi elektronik: Tinjauan dari aspek hukum perdata internasional. Jurnal Hukum Internasional, 18(4), 201–215.
- Halim, A. (2019). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 48(4), 123–134.
- Hidayati, D. (2021). Masalah Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Penelitian Sosial, 11(3), 85–100.
- Indonesia, A. P. J. I. (2023). Laporan APJII Tahun 2023. In https://teknologi.id/insight/terus-meningkat-jumlah-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-212-juta-tahun-2023. https://teknologi.id/insight/terus-meningkat-jumlah-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-212-juta-tahun-2023
- Indrajit, R. E. (2021). E-commerce: Kiat dan strategi bisnis di dunia maya. Elex Media Komputindo.
- Kristiana, N., & Rahmawati, I. (2021). Perlindungan data pribadi dalam perdagangan elektronik: Tinjauan terhadap UU ITE dan regulasi lainnya di Indonesia. Jurnal Teknologi Informasi, 7(2), 112–125.
- Kurniawan, B. (2023). Evaluasi Kebijakan Perlindungan Konsumen Di Era Digital. In Jurnal Kebijakan Publik Dan Administrasi (Issue trasi,10(1), pp. 30–45).
- Lestari, R., & Prasetyo, E. (2020). Peran pemerintah dalam melindungi konsumen di era digital: Studi kasus e-commerce di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik, 8(3), 157–170.
- Nasution, A. Z. (2019). Hukum perlindungan konsumen: Asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur perlindungan konsumen dalam hubungan penyedia dan pengguna produk. Jurnal Hukum, 28(2), 123–135.
- Ningsih, R., & Adianto, R. (2021). Perlindungan hukum bagi konsumen pada platform e-commerce: Studi Kasus Shopee. Jurnal Penelitian Sosial, 10(1), 78–90.
- Paryadi, D. (2018). Pengawasan e-commerce dalam undang-undang perdagangan dan undang-undang perlindungan konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 1–14.
- Prabowo, S. (2018). Analisis Efektivitas Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 15(1), 45–60.
- Pramono, B., & Wibowo, S. (2020). E-commerce dan perlindungan konsumen: Tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum, 15(2), 89–103.
- Rizki, A. (2019). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Hukum Bisnis Dan Ekonomi, 6(2), 120–135.
- Salim, A., & Wibowo, D. (2023). Pengaruh digitalisasi terhadap perlindungan hak-hak konsumen di era e-commerce: Sebuah analisis hukum dan sosial. Jurnal Sosial Ekonomi, 11(1), 34–50.
- Sari, D., & Rahman, A. (2022). Tantangan perlindungan konsumen dalam e-commerce di Indonesia: Sebuah kajian yuridis normatif. Jurnal Penelitian Hukum, 9(3), 45–58.
- Sari, L. (2020). Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Online Di Era Digital. Jurnal Sosial Dan Humaniora, 8(2), 150–165.
- Setiawan, B., & Sari, R. (2021). Analisis efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 67–78.
- Sukma, R. (2020). Implementasi Undang-undang Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik. In Jurnal Ilmu Hukum (Vol. 12, Issue 3, pp. 99–110).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (n.d.).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (n.d.).
- Zainal, A. (2020). E-commerce dan tantangan perlindungan data pribadi di era digital. Jurnal Teknologi Dan Informasi, 4(1), 55–70.